JAKARTA | Penetapan tiga tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal yang ditangani Bareskrim Polri pada 3 November 2026 terus menjadi perhatian publik. Di tengah bergulirnya proses penyidikan, sikap menghormati proses hukum sekaligus menjamin hak pembelaan bagi pihak yang berhadapan dengan hukum menjadi sorotan. Salah satu calon anggota tim kuasa hukum LSP, Afriadi Andika, S.H., M.H., menyatakan kesiapannya memberikan pendampingan dan pembelaan hukum kepada LSP beserta timnya apabila perkara tersebut berlanjut ke persidangan.
Afriadi Andika, putra Minang bersuku Sikumbang, menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki niat untuk menghalangi proses penegakan hukum yang sedang dilakukan aparat. Menurutnya, setiap proses hukum harus dihormati sepanjang dijalankan berdasarkan ketentuan perundang-undangan, objektivitas, serta alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Silakan diproses. Kami akan melakukan pembelaan kepada LSP dan timnya. Kalau memang perkara ini harus berlanjut, biarkan proses hukum berjalan. Nanti di pengadilan kami pastikan hak-hak pembelaan mereka akan kami perjuangkan,” tegas Afriadi.
Ia menilai, penetapan seseorang sebagai tersangka merupakan bagian dari proses hukum, tetapi tidak dapat dimaknai sebagai kesimpulan akhir mengenai kesalahan seseorang. Sebab, pembuktian perkara pidana harus dilakukan melalui mekanisme peradilan yang terbuka dan sesuai hukum acara.
“Apabila Bareskrim bertindak berdasarkan laporan dan bukti, proses itu harus dihormati. Namun, penetapan tersangka bukan akhir pembuktian. Pengadilan adalah tempat menguji seluruh alat bukti, keterangan saksi, serta argumentasi hukum kedua belah pihak,” jelasnya.
Pernyataan tersebut sekaligus mengingatkan pentingnya asas praduga tak bersalah atau presumption of innocence. Prinsip ini menempatkan setiap orang yang berhadapan dengan proses pidana tetap memiliki hak untuk dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Bagi Afriadi, proses penegakan hukum tidak boleh berubah menjadi ruang penghakiman sebelum seluruh fakta terungkap. Setiap pihak, baik pelapor, terlapor, tersangka maupun aparat penegak hukum, harus ditempatkan dalam koridor hukum yang berlaku.
NARKOBA, KORUPSI, DAN KEJAHATAN LINGKUNGAN DINILAI LEBIH MENDESAK
Di luar perkara yang sedang menjadi perhatian tersebut, Afriadi juga menyampaikan pandangannya mengenai sejumlah persoalan penegakan hukum yang menurutnya membutuhkan perhatian lebih serius. Ia menyoroti pemberantasan narkoba, tindak pidana korupsi, serta kejahatan terhadap hutan dan lingkungan hidup.
“Bagi saya, kasus ini tidak terlalu menarik. Yang lebih penting mendapat perhatian serius adalah kasus narkoba, korupsi, kejahatan terhadap hutan dan lingkungan. Itu persoalan besar yang dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat luas,” ungkapnya.
Menurutnya, persoalan narkotika bukan hanya menyangkut pelanggaran hukum, melainkan juga masa depan generasi muda. Demikian pula korupsi dan kejahatan lingkungan yang berpotensi menimbulkan kerugian besar, merusak sumber daya alam, serta mengancam kepentingan masyarakat dalam jangka panjang.
Ia berpandangan bahwa perhatian terhadap penegakan hukum semestinya tidak hanya tertuju pada perkara yang ramai diperbincangkan, tetapi juga harus menyentuh berbagai kejahatan yang memiliki dampak luas terhadap kehidupan masyarakat.
ISU PENYADAPAN DAN MOTIF HARUS DIUJI DENGAN FAKTA
Menyinggung persoalan penyadapan, Afriadi menyampaikan pandangan pribadinya dengan menekankan pentingnya menjaga integritas dan keyakinan terhadap kebenaran.
“Mau seribu kali ponsel disadap, kalau kita berjalan di jalur yang benar, pada akhirnya yang memantau justru bisa kelelahan,” ujarnya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran hukum harus diperiksa berdasarkan fakta, bukan sekadar persepsi, asumsi, ataupun penilaian sepihak.
Terkait kemungkinan adanya anggapan bahwa tindakan penyadapan dilakukan dengan alasan menyelamatkan Presiden atau kepentingan negara, Afriadi menyebut hal tersebut masih harus diuji secara objektif. Motif maupun tujuan suatu tindakan tidak dapat langsung dianggap sebagai kebenaran hukum tanpa dukungan bukti yang sah.
“Motif, latar belakang, dan tujuan harus diuji secara objektif melalui proses hukum dan pembuktian di pengadilan. Pendapat pribadi tidak sama dengan fakta hukum,” tegasnya.
Pernyataan ini menjadi penting karena dalam perkara pidana, penilaian terhadap suatu perbuatan tidak cukup hanya didasarkan pada alasan yang dikemukakan oleh pihak tertentu. Unsur tindak pidana, keterlibatan masing-masing pihak, serta pertanggungjawaban hukum harus dibuktikan melalui mekanisme yang telah ditentukan undang-undang.
PENGADILAN MENJADI RUANG MENGUJI KEBENARAN
Dengan bergulirnya perkara dugaan penyadapan ilegal tersebut, publik kini menunggu bagaimana proses penyidikan Bareskrim Polri berkembang dan bagaimana seluruh fakta nantinya diuji apabila perkara dilimpahkan ke pengadilan.
Di sisi lain, kesiapan calon kuasa hukum LSP untuk memberikan pembelaan merupakan bagian dari jaminan hak setiap orang dalam sistem peradilan pidana. Hak memperoleh bantuan hukum, menyampaikan pembelaan, menghadirkan argumentasi, serta menguji alat bukti merupakan bagian penting dari prinsip peradilan yang adil.
Pada akhirnya, penegakan hukum bukan sekadar tentang siapa yang lebih dahulu menyampaikan tuduhan atau membangun opini di ruang publik. Kebenaran hukum harus berdiri di atas fakta, alat bukti yang sah, serta proses peradilan yang menjunjung tinggi objektivitas dan keadilan.
Afriadi Andika menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses yang sedang berjalan dan siap memperjuangkan hak-hak hukum LSP beserta timnya melalui jalur yang telah disediakan undang-undang.
Sebab, dalam negara hukum, setiap orang berhak mendapatkan perlindungan dan pembelaan yang setara. Sementara keputusan mengenai terbukti atau tidaknya suatu tindak pidana tetap menjadi kewenangan pengadilan melalui proses pembuktian yang sah.
TIM
0 Komentar